Obrolan ibu-ibu di warung kopi 

Cerita di sebuah kafe waralaba terdengar percakapan antara beberapa wanita,  mereka sedang membicarakan sesuatu berkaitan dengan perkawinan dan harta mereka dengan sang suami. Sayup-sayip terdengar kalau salah satu wanita itu bersuamikan WNA sedangkan wanita yang lain bersuamikan pengusaha. 

Wanita yang bersuamikan WNA membuat Perjanjian Kawin atau bahasa kerennya Prenuptial Agreement, karena sang suami mempunyai berbagai pertimbangan salah satu yang terpenting adalah masalah aset yang dimiliki mereka sepanjang perkawinan, karena perkawinan mereka adalah perkawinan antar negara.

Dalam percakapan itu sang istri pengusaha mengeluhkan usaha suamimya sedang sepi dan hutang di bank juga lumayan membebani. Dia sepertinya agak menyesali mengapa dulu dia menolak untuk buat perjanjian kawin saat hendak menikah. Bagi dia dan keluarganya membuat perjanjian kawin itu pamali karena perkawinan harusnya menyatukan segalanya bukan malah memisahkan harta, kesannya matrealistis. Saat ini dia agak khawatir kalau usaha suaminya bangkrut maka habislah sebagian besar bahkan bisa-bisa seluruh harta mereka. 

Aku kerja sendiri dan tidak pernah ikut campur usaha suamiku..tapi kalau aku harus ikut menanggung seluruh kerugian usaha suamiku dengan hasil usahaku itu ya gimana rasanya.. aku gak rela juga,”  keluh sang istri pengusaha. 

Sang istri ekspatriat menjawab,” kamu sih sudah aku bilang untuk buat perjanjian kawin dulu.” Diiringi tundukkan kepala dan raut wajah kecewa sang istri pengusaha.

Eh Nyah.. aku baru ingat, katanya sekarang buat perjanjian kawin bisa dilakukan setelah terjadinya perkawinan juga lho, ” kata sang istri ekspatriat dengan nada sumringah. Raut wajah sang istri pengusaha berubah cerah dan tidak tertunduk lesu lagi. Dia segera menimpali denga  bersemangat,”Benarkah? Kamu tahu dari mana?

Aku dengar kemarin waktu kumpul-kumpul sama teman teman sesama istri ekspat.  Gugatannya diajukan oleh istri ekspatriat .. namanya aku lupa, dan sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi bahwa perjanjian kawin bisa dibuat setelah perkawinan. Nanti coba aku tanya jelas ke Notarisku ya.”

To be continued

Leave a Reply