Tayangan Lokal Harus  Memberikan Edukasi Hukum dengan Benar

Beberapa waktu lalu saya menonton film yang dibintangi Bunga Citra Lestari tentang perdagangan manusia. Adegan peradilan di film itu penuh kejanggalan secara hukum. Pasal yang dikenakan, perkara yang diadili apakah perkara perdata atau pidana. Kemarin saya menonton film jadul di salah satu siaran televisi berlangganan, judulnya “Bilur Bilur Penyesalan” bintangnya sophia latjuba, Rano Karno dan Tio Pakusadewo. Film ini adegan peradilannya jauh lebih apik dan benar. Perkaranya perkosaan jelas pidana. Sophia jadi pengacara dari LBH dan cara dia beracara di pengadilan sesuai dengan sebenarnya. Begitu juga pasal-pasal yang menjadi dasar tuntutan. Film arahan Nasri Chepy ini dikemas apik dan dengan menempatkan adegan hukum dengan detail yang benar sehingga memperkaya tayangannya dan ilmu bagi penontonnya.

Belum lama ini saya mengalami pengalaman dimana masyarakat yang saya layani “belajar” soal wasiat dari tayangan sinetron yang menampilkan hal yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di negara kita mengenai wasiat.

Mereka menyangka bahwa wasiat itu akan dibacakan Notaris yang membuat akta wasiat di rumah almarhum/almarhumah begitu almarhum/almarhumah meninggal dunia.

Padahal sebenarnya saat seseorang meninggal dunia apapun agamanya dan sukunya, ada kemungkinan mereka membuat wasiat secara hukum negara (mengesampingkan hukum adat atau agama dengan memakai hukum negara atau perdata barat), sehingga wajiblah ahli waris melakukan pengecekan ke instansi terkait yang menangani wasiat, yaitu Pusat Daftar Wasiat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Caranya sekarang melalui sistem Administrasi Badan Hukum dengan bantuan Notaris kepercayaan anda. Dalam beberapa hari anda sudah bisa dapat hasilnya.

Dari hasil pengecekan itu dapat diketahui apakah yang meninggal biasa diaebut Pewaris pernah membuat wasiat semasa hidupnya. Di Notaris siapakah dia membuat wasiat itu. Mulai dari situ bisa dicari apa isi wasiatnya. Jadi inisiatif pembukaan wasiat bukan dari notaris yang membuat akta karena bisa saja Pewaris awalnya membuat di notaris A lalu diganti di notaris B lalu ganti Notaris C. Seluruh perubahan wasiat yang dibuat di beberapa notaris itu tercatat di sistem pusat daftar wasiat dan dengan pengecekan yang telah saya uraikan itulah dapat diketahui isi wasiat terakhir Pewaris.

Sebelum menayangkan adegan atau peristiwa berkaitan dengan hukum sebaiknya diriset dan dikaji dahulu agar dapat menampilkan adegan yang baik dan bermanfaat memberikan informasi yang benar.

2 thoughts on “Tayangan Lokal Harus  Memberikan Edukasi Hukum dengan Benar”

Leave a Reply