Di Indonesia dikenal beberapa lembaga jaminan untuk menjamin kredit/hutang perorangan maupun badan usaha. Lembaga Jaminan yang dikenal adalah : Gadai, Hipotik Kapal, Hak Tanggungan dan Fidusia. Kedua lembaga yang terakhir adalah lembaga jaminan yang paling sering digunakan oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya. Kedua lembaga jaminan tersebut telah diatur secara khusus dengan Undang-undang yang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999.
Jaminan-jaminan di Bank Perkreditan Rakyat sering kali tidak diikat menurut hukum yang berlaku. Hal ini tentu merugikan Pihak Ketiga dan Bank itu sendiri, karena objek jaminan yang diberikan tidak terikat secara sah menurut hukum. Hal ini disebabkan oleh karena proses pengikatan jaminan menurut hukum yang berlaku memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, sedangkan market Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah debitur menengah ke bawah yang kreditnya relatif kecil. Dengan demikian Pengikatan jaminan yang seyogyanya bertujuan menyelamatkan BPR dapat menjadi buah simalakama, karena biaya pengikatan yang mahal dapat menyebabkan nasabah segan meminjam uang/mengambil kredit di BPR, mereka memilih meminjam pada renternir yang tanpa jaminan.
Bank Indonesia direktorat Bank Perkreditan Rakyat tahun 2007 mengeluarkan satu edaran No.9/1/DpG/DPBPR tanggal 2 Mei 2007 mengenai solusi untuk mengatasi pengikatan jaminan yang lebih low cost. Untuk pengikatan jaminan berupa tanah dan bangunan tentu harus menggunakan lembaga Hak Tanggungan, namun untuk objek jaminan selain tanah yang banyak diterima oleh BPR antara lain kendaraan bermotor, kini harus diikat menggunakan lembaga jaminan Fidusia. Pada kenyataannya banyak jaminan yang seharusnya diikat dengan jaminan fidusia tetapi tidak diikat karena biaya pengikatan jaminan fidusia relatif besar dibandingkan kredit yang diambil oleh debitur BPR. Oleh karena itu Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan (sekalipun bersifat sementara) sebagai solusi dari permasalahan tersebut. Dimana surat kuasa menjual atas objek jaminan tersebut harus di-waarmerking oleh notaris, dengan catatan bahwa hal tersebut tidak menyebabkan Bank mempunyai hak-hak istimewa seperti: sifat eksekutorial dan kedudukan preferen atas objek jaminan tersebut seperti halnya jika objek jaminan tersebut diikat dengan jaminan Fidusia.