Tata Cara Penanaman Modal

TATA CARA PENANAMAN MODAL

1. Penanam modal memeriksa daftar usaha yang tertutup dan daftar bidang Usaha yang terbuka dengan Persyaratan tertentu.

2. Penanam modal membentuk badan usaha.

3. Penanam modal mengurus ijin usaha untuk dapat melakukan usaha/ kegiatan penanaman modal.
4. Penanam modal mengurus ijin-ijin lainnya dan fasilitas untuk pelaksanaan usaha/ kegiatan penanaman modal, yaitu:
– Dibidang ketenagakerjaan (RPTKA, VITAS, KITAS, SKJ/ SKLD, IMTA)
– Dibidang pertanahan (IJIN LOKASI, SURAT UKUR, SURAT KETERANGAN HAK ATAS
TANAH, SERTIPIKAT TANAH)
– Dibidang lingkungan (UKL/ UPL, IMB, IUUG/ HO, SIPA, WAJIB AMDAL)
– Dibidang impor (APIT, MASTERLIST, FASILITAS IMPOR BARANG MODAL, FASILITAS
IMPOR BAHAN BAKU/ PENOLONG)
– Ijin operasional (terkait dengan kelaikan atau sertipikat usaha).

CATATAN Prasyarat Kondisional:
– Ijin lokasi (Bila Mendirikan Bangunan)
– IMB (Bila Mendirikan Bangunan)
– Hak Atas Tanah (Bila Memerlukan Tanah dan Bangunan Baru)
– HO/ AMDAL (tidak Berlaku untuk Kawasan Industri/ Berikat)

5. Setelah beroperasi (berproduksi secara komersil) :
a. Mendaftar di Depnaker
b. Mendaftari untuk jamsostek
c. Mendaftar di Kab/ Kota untuk mendaftar TDP

Leave a Reply