Persyaratan Roya Parsial

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.
  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
  5. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
  6. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.

Persyaratan:

  1. Surat Permohonan dari pemegang hak atau kuasanya.
  2. Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
  3. Sertipikat Hak Atas Tanah.
  4. Sertipikat Hak Tanggungan.
  5. Concent Roya, apabila tidak diserahkan sertipikat Hak Tanggungan.
  6. Surat Keterangan tentang hapusnya HT yang dibuktikan dengan:
  7. Pernyataan dari kreditor bahwa hutangnya telah lunas, atau
  8. Risalah lelang, atau
  9. Pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan, atau Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

Keterangan:

  1. biaya pengurusan roya di setiap daerah dapat bervariasi dan tergantung kondisi banyaknya sertifikat hak tanggungan dana hak atas tanah.

Leave a Reply