Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996.
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997.
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No.600-1900 Tanggal 31 Juli 2003.
Persyaratan:
- Surat Permohonan dari pemegang hak atau kuasanya.
- Identitas diri pemegang hak dan atau kuasanya (fotocopy KTP yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
- Sertipikat Hak Atas Tanah.
- Sertipikat Hak Tanggungan.
- Concent Roya, apabila tidak diserahkan sertipikat Hak Tanggungan.
- Surat Keterangan tentang hapusnya HT yang dibuktikan dengan:
- Pernyataan dari kreditor bahwa hutangnya telah lunas, atau
- Risalah lelang, atau
- Pembersihan HT berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan, atau Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Keterangan:
- biaya pengurusan roya di setiap daerah dapat bervariasi dan tergantung kondisi banyaknya sertifikat hak tanggungan dana hak atas tanah.