Berniat membuat PT (Perseroan Terbatas)? Perseroan Terbatas yang kini dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007, merupakan suatu bentuk usaha berbadan hukum. Badan usaha tidak berbadan hukum antara lain CV, Firma, Perusahaan perorangan.
Keunikan suatu badan hukum adalah statusnya yang membuatnya “serupa dengan manusia” dimana boleh memiliki harta sendiri dan mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Apabila anda tidak ingin harta kekayaan anda tercampur dengan urusan bisnis anda, sebaiknya memilih Usaha yang berbadan hukum ini, PT.Cara pendiriannya tidak rumit. Berikut ini langkah-langkah yang perlu anda persiapkan untuk mendirikan suatu PT.
Pertama-tama siapkan nama PT yang anda inginkan. Untuk nama PT ada batasan-batasan yang perlu diperhatikan agar nama yang kita ajukan tidak ditolak oleh Departemen Hukum dan HAM, antara lain: nama yang dibuat tidak boleh memiliki kesamaan secara prinsip maupun benar-benar sama dengan PT lain, nama PT yang dipilih tidak boleh berbahasa asing.
Nama yang dipilih dapat dicek melalui Sisminbakum apakah nama tersebut belum pernah dipakai oleh pihak lain dan tidak dilarang oleh peraturan yang berlaku.Tentukan modal dasar PT anda. Untuk modal dasar yang syaratkan oleh UUPT adalah 50 juta Rupiah, harus ditempatkan dan disetor minimal 25% dari modal dasar tersebut. Untuk bidang-bidang usaha tertentu modalnya bisa ditentukan berbeda dengan ketentuan UUPT. Tentukan pula berapa persentase pembagian saham antar pendiri. Tentukan bidang usaha yang akan dijalankan oleh PT ini, untuk itu dapat dirumuskan dengan melihat Daftar Klasifikasi Lapangan Usaha, tentukan pula tempat kedudukan PT anda dan siapa yang akan menjadi Direksi dan Dewan Komisarisnya.
Langkah Kedua, buatlah akta pendirian di notaris anda. Dokumen awal yang perlu anda siapkan adalah Kartu Tanda Penduduk para pendiri dan Direksi Komisaris yang akan diangkat pertama kalinya. Nama PT yang anda inginkan akan dicek ketersediaaannya dan jika tersedia dapat langsung dipesan. Akta pendirian harus segera ditandatangani setelah pemesanan nama jika tidak nama yang anda pesan bisa hangus dan tidak dapat dipakai lagi. Setelah penandatanganan salinan akta akan diberikan kepada anda.
Anda harus mempersiapkan dokumen lanjutan guna melengkapi proses persetujuan ke Departemen Hukum dan HAM melalui Sisminakum. Dokumen tersebut adalah NPWP perusahaan, Bukti bayar BNRI, Bukti bayarPNBP, Bukti setor Modal, Surat Keterangan Domisili/surat Pernyataan alamat Lengkap diitandatangani oleh semua pendiri dan pengurus.
Proses tersebut wajib dilakukan dalam waktu 60 hari setelah Akta Pendirian ditandatangani, jadi anda harus bergegas dalam mlengkapi seluruh dokumen pendukung yang dimaksud. Dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah mulai masuk proses Sisminbakum, Surat Keputusan PengesahanMenteri atas pendirian PT tersebut bisa didapatkan.
Langkah Ketiga, setelah SK tersebut didapatkan anda harus mengurus Kelengkapan perijinan lain sesuai bidang usaha yang dijalankan, antara lain Surat Ijin Usaha dan Tanda Daftar Perusahaan.
Silahkan mencoba dan selamat berwirausaha!