TENTANG HIBAH
(1666-1693 BW)
Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan semua benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu (166 BW).
Beberapa ketentuan mengenai hibah :
- Menurut 1666 BW, hibah merupakan keperluan sepihak :
a. dilakukan dengan cuma-cuma :artinya tidak memerlukan suatu pembayaran atau kompensasi dalam bentuk apapun.
b. dilakukan semasa hidupnya, sedangkan hibah yang dicantumkan dalam surat Wasiat disebut Hibah Wasiat.
c. tidak dapat ditarik kembali oleh si pemberi hibah. - Dapat diperjanjikan bahwa pemberi hibah akan berhak mengambil kembali hibahnya bila penerima hibah meninggal dunia terlebih dahulu dari pemberi hibah (1672). Hanya saja perjanjian yang demikian hanya boleh bila untuk kepentingan penghibah sendiri (1672).
- Hanya dapat terjadi mengenai benda yang sudah ada (1667).
- Pemberian harus dengan akta Notaris (1682).
- Hibah antara suami istri dilarang (1678).
- Hibah dapat ditarik kembali (1688), bila :
a. karena tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan.
b. jika penerima hibah bersalah karena melakukan atau membantu melakukan pembunuhan atas penghibah atau suatu kejahatan yang lain terhadap si penghibah.
c. jika penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelahnya penghibah jatuh miskin. - Kuasa untuk menerima hibah harus dengan akta otentik.
- Hibah yang berkaitan dengan tanah wajib dinyatakan dalam akta otentik yang dibuat PPAT.
- Sebelum dilakukan hibah perlu dibayar pajaknya terlebih dahulu.
- Cara penghitungan pajak hibah : ((NJOP – NPOPTKP ) x 5% ) x 50%
-khusus untuk hibah dari garis keturunan vertikal (ortu ke anak maupun anak ke ortu).
Sedangkan dari keluarga sedarah lainnya dan orang tidak sedarah dihitung seperti menghitung pajak Jual beli =((NJOP – NPOPTKP ) x 5% )