Daftar Pemegang Saham: ADMINISTRASI PT YANG SERING TERLUPAKAN

Terinspirasi dari kasus klien dan  paparan Bapak A. Pohan di Kongres XX, Surabaya. Memang banyak yang tidak menyadari pentingnya Daftar Pemegang Saham. Selama saya bekerja di bidang hukum baru 1 PT yang saya ketahui dengan benar memiliki Daftar Pemegang Saham.

Saya merasa perlu menggugah masyarakat khususnya yang berkecimpung di bidang legal, corporate secretary, pemilik PT, agar menyelenggarakan Daftar Pemegang Saham.

Dalam Undang Undang tentang Perseroan Terbatas yang terbaru pasal 52 ayat 2.

1)Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk  :

  1. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalamRUPS;
  2. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi
  3. Menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.

2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya.”

Sekalipun Pembuatan surat saham dan daftar pemegang saham nampaknya sepele, namun pencatatan/administrasi ini  penting, agar seluruh hak-hak pemegang saham baru dapat berlaku dan dapat dijalankan . Segala perubahan  mengenai saham baik berupa pemindahan (jual beli, hibah, pewarisan) maupun pembebanan (gadai, fidusia atas saham) tidak dapat terlaksana dengan benar tanpa adanya  pencatatan pada Surat Saham dan Daftar Pemegang Saham (“DPS”).

Sayangnya Daftar  Pemegang Saham ini jarang sekali dibuat oleh Perseroan, mungkin perkiraan hanya 10% perseroan yang melaksanakan pencatatan.

Seringkali terjadi missing link mengenai pemegang saham dan dokumentasi hukum  pada perseroan yang telah berdiri berpuluh-puluh tahun dan seringkali melakukan pemindahan hak atas saham. Untuk mengetahui kronologis pemindahan saham dan segala sesuatu mengenai saham dan pemegang saham dalam perseroan tersebut dapat diketahui dengan melihat Daftar Pemegang Saham yang selalu diperbaharui.

Perseroan Terbatas (disingkat PT) mempunyai modal yang dibagi dalam bentuk saham. Saham tersebut harus memiliki nilai nominal tertentu dan dikeluarkan atas nama. Modal dasar PT minimal 50 juta rupiah dan wajib ditempatkan dan disetor minimal sebesar 25% dari modal dasar tersebut.

Saham tersebut merupakan milik para pemegang saham yang telah menempatkannya /mengambil bagian atas saham tersebut, biasa . Sedangkan sisanya jika ada merupakan saham dalam portepel atau masih dalam simpanan dan belum dimiliki siapapun. Untuk penambahan modal disetor maupun modal dasar diperlukan  pesetujuan dari RUPS , namun untuk modal disetor dapat dilimpahkan persetujuannya kepada Komisaris PT.

Bilamanakah kewajiban pencatatan penempatan saham dalam DPS dan penerbitan Surat Saham baru timbul dengan diperolehnya pengesahan badan hukum PT yang dibuktikan dalam Surat Keputusan Menteri. Pada saat pendirian pertama kali, Data Peseroan sehubungan dengan penempatan Saam tidak diperlukan karena Data Perseroan tersebut dimasukkan sekaligus kedalam Daftar Perseroan bersamaan dengan tanggal SK.

Saham dapat dipindahkan haknya. Ada beberapa persyaratan yang biasanya ditentukan dalam anggaran dasar, yaitu:

-menawarkan terlebih dulu kepasa pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;

-Keharusan mendapatkan persetujuan dari organ perseroan

-keharusan mendapat ijin dari instansi yang berwenang.

Pengalihan saham berlaku efektif saat itu pula harus dicatatkan dalam DPS. Demikian pula mengenai pembebanan atas saham (gadai dan fidusia). Baik pengalihan maupun pembebanan sebelumnya harus memenuhi persyaratan administratif. Untuk pengalihan harus diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, sedangkan untuk pembebanan saham secara fidusia adalah setelah didaftarkan ke kantor pendaftaran Fidusia sesuai UU Fidusia.

DPS harus memuat sekurang-kurangnya data sebagai berikut:

  1. Nama dan alamat  pemegang saham
  2. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham
  3. Jumlah yang disetor tiap saham
  4. Nama dan alamat dari orang pribadi atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran fidusia saham.

DPS harus memuat perubahan kepemilikan karena Pengalihan (jual beli, hibah, warisan), maupun karena penarikan kembali saham (perubahan nilai nominal saham maupun jumlah saham).

Hal-hal yang dicatatkan dalam DPS harus dicantumkan pula dalam Surat Saham, memang UUPT tidak menentukan bahwa surat saham harus dicetak/diterbitkan. Surat saham yang belum dicetak biasanya dibuatkan Recipis sebagai bukti pembayaran setoran saham yang nantinya dapat ditukarkan dengan Surat Saham atau Surat Saham Kolektif (jika pemegang saham memiliki lebih dari 1 saham).

DAFTAR PEMEGANG SAHAM PT. ABC

Berkedudukan di Semarang

Modal Dasar      : Rp.1.000.000.000 (satu miliar Rupiah)

Terbagi dalam  : 1) 500 (limaratus) saham Seri A @ Rp 1.000.000, yang merupakan saham biasa

2) 500 (limaratus) saham Seri B @ @ Rp 1.000.000,yang merupakan saham denganh

hak sebagai berikut:

  1. secara khusus mencalonkan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  2. menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham Seri A atas pembagian dividen secara kumulatif atau non kumulatif

iii.      menerima lebih duahulu dari pemegang saham seri A atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi.

Modal ditempatkan: Rp. 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah)

 

No Nama & alamat Pemegang Saham Jumlah & No Saham Tgl  & dasar Perolehan Bentuk Penyetoran & Jumlah Nominal Saham Yang disetor
1 Nyonya Nikita

Jl.Gunung Kawi No.38,Semarang

–    100 saham seri A No. 101-200

–    50 saham seri B No.51-100

Pendiri PT berdasarkan akta Pendirian PT tanggal[]

Nomor []

Yang dibuat di hadapan Notaris []

Telah memperoleh Pengesahan dari Menteri HUK HAM RI No.[] tgl []

Tunai sebesar

Rp. 150.000.000

2 Tuan JONO – 200 saham seri A No.201-400 Akta Jual Beli Saham PT tanggal[]

Nomor []

Yang dibuat di hadapan Notaris []

Telah diberitahukan kepada Menteri HUKHAM RI No. [] , Tgl. []

Tunai sebesar

Rp.200.000.000

Dikeluarkan di Semarang, _______________________

PT.ABC

 

 

BEJO                                                                                                                                    WATI

Presiden Direktur                                                                                                           Direktur/Presiden Komisaris*

 

*Tergantung ketentuan Anggaran Dasar

 

 

 

Dikeluarkan di Semarang, _______________________

PT.ABC

 

 

BEJO                                                                                                        WATI

Presiden Direktur                                                                                   Presiden Komisaris*

 

 

*Tergantung ketentuan Anggaran Dasar

2 thoughts on “Daftar Pemegang Saham: ADMINISTRASI PT YANG SERING TERLUPAKAN”

Leave a Reply