|
Written by Grace Giovani
|
|
Friday, 16 March 2007 |
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Written by Grace Giovani
|
|
Monday, 12 May 2008 |
|
Melihat kondisi saat ini segala sesuatu menjadi lebih mudah dengan adanya teknologi informasi. Saat ini batas wilayah, waktu dan jarak semakin tidak terasa dengan adanya kemajuan teknologi informasi, istilahnya Borderless. Dalam era yang serba Borderless ini dikenal juga istilah Paperless, terbukti salah satunya dengan ketentuan baru dalam UUPT (40/2007) yang mengatur mengenai RUPS melalui media elektronik.
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
Written by Grace Giovani
|
|
Saturday, 05 April 2008 |
|
Seringkali saat hendak membentuk suatu bentuk badan usaha, kita bingung mau memilih yang mana. Ada beberapa bentuk badan usaha yang kita kenal, antara lain CV (Comanditaire Venootschaap), Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan, Firma dan Perseroan Terbatas. Yang paling banyak dikenal dan digunakan oleh masyarakat adalah bentuk CV dan PT. Firma banyak digunakan untuk usaha jasa, antara lain jasa hukum, sedangkan untuk Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan digunakan oleh perorangan yang memulai usaha kecil-kecilan seperti warung. Lalu apakan bedanya CV dan PT, kapan kita menggunakan CV dan Kapan kita menggunakan PT?
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
Written by Grace Giovani
|
|
Friday, 19 October 2007 |
|
Beberapa waktu yang lalu saya memberitahukan kepada klien saya bahwa ada UUPT yang baru, menggantikan UUPT tahun 1995. Saya pun memberikan UU baru itu kepadanya agar klien saya dapat mempelajarinya guna kepentingan Perseroan Terbatasnya.
Beberapa waktu berlalu dan saat kami bertemu kembali, kami berdiskusi hingga sampailah pada pembicaraan bahwa Perseroan Terbatas (PT) klien saya tersebut harus memenuhi ketentuan pasal 157 UUPT No. 40/2007 mengenai penyesuaian PT agar sesuai dengan UU yang baru berlaku ini. UU memberi suatu jangka waktu untuk pelaksanaan penyesuian tersebut.
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Grace Giovani
|
|
Saturday, 19 May 2007 |
|
Di Indonesia dikenal beberapa lembaga jaminan untuk menjamin kredit/hutang perorangan maupun badan usaha. Lembaga Jaminan yang dikenal adalah : Gadai, Hipotik Kapal, Hak Tanggungan dan Fidusia. Kedua lembaga yang terakhir adalah lembaga jaminan yang paling sering digunakan oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya. Kedua lembaga jaminan tersebut telah diatur secara khusus dengan Undang-undang yang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999.
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Grace Giovani
|
|
Wednesday, 02 January 2008 |
|
TATA CARA PENANAMAN MODAL
1. Penanam modal memeriksa daftar usaha yang tertutup dan daftar bidang Usaha yang terbuka dengan Persyaratan tertentu.
2. Penanam modal membentuk badan usaha.
3. Penanam modal mengurus ijin usaha untuk dapat melakukan usaha/ kegiatan penanaman modal.
4. Penanam modal mengurus ijin-ijin lainnya dan fasilitas untuk pelaksanaan usaha/ kegiatan penanaman modal, yaitu:
- Dibidang ketenagakerjaan (RPTKA, VITAS, KITAS, SKJ/ SKLD, IMTA)
- Dibidang pertanahan (IJIN LOKASI, SURAT UKUR, SURAT KETERANGAN HAK ATAS
TANAH, SERTIPIKAT TANAH)
- Dibidang lingkungan (UKL/ UPL, IMB, IUUG/ HO, SIPA, WAJIB AMDAL)
- Dibidang impor (APIT, MASTERLIST, FASILITAS IMPOR BARANG MODAL, FASILITAS
IMPOR BAHAN BAKU/ PENOLONG)
- Ijin operasional (terkait dengan kelaikan atau sertipikat usaha).
CATATAN Prasyarat Kondisional:
- Ijin lokasi (Bila Mendirikan Bangunan)
- IMB (Bila Mendirikan Bangunan)
- Hak Atas Tanah (Bila Memerlukan Tanah dan Bangunan Baru)
- HO/ AMDAL (tidak Berlaku untuk Kawasan Industri/ Berikat)
5. Setelah beroperasi (berproduksi secara komersil) :
a. Mendaftar di Depnaker
b. Mendaftari untuk jamsostek
c. Mendaftar di Kab/ Kota untuk mendaftar TDP
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 Next > End >>
|
| Results 19 - 24 of 24 |