|
Written by Stephanie Gunawan
|
|
Saturday, 27 September 2008 |
|
Beberapa waktu yang lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ada kasus sengketa tanah antara sebuah PT. (Persero) milik Negara (disini saya singkat dengan pihak A) dengan sebuah Perusahaan Perorangan (saya singkat dengan pihak B) dimana pihak A mengakui tanah tersebut merupakan Tanah Hak Pengelolaan yang penguasaannya diberikan oleh Negara kepada pihak A dan dibuktikan dengan Sertifikat HPL (Hak Pengelolaan) sementara pihak B juga mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya yang dibeli dari pihak Z dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan PPAT dan merupakan tanah dengan status Hak Guna Bangunan (dalam hal ini menurut pemahamannya adalah HGB murni) dan dibuktikan dengan Sertifikat HGB.
|
|
Last Updated ( Wednesday, 29 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
Written by Grace Giovani
|
|
Friday, 23 May 2008 |
|
Saya berpraktek di daerah kabupaten, seringkali saya didatangi klien yang datang untuk mengurus jual beli tanahnya hanya dengan bermodalkan PBB dan kwitansi pembayaran yang sudah lama dibuatnya. Mereka biasanya datang untuk melakukan balik nama sertifikatnya. Jual beli yang mereka lakukan belum sah menurut hukum, karena tidak memenuhi asas "terang dan tunai", jual beli tersebut dinamakan jual beli di bawah tangan. Akibat hukum dari jual beli bawah tangan ini cukup merepotkan, terutama di pihak pembeli.
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
Written by Garce Giovani
|
|
Saturday, 19 April 2008 |
|
Anda pernah mengagunkan/menjamiinkan tanah anda kepada Bank? Apabila anda pernah meminjam kredit dari bank, apalagi jika kredit fasilitas KPR, tentu tanah anda akan dibebani Hak Tanggungan. Hak Tanggungan merupakan lembaga jaminan atas tanah yang berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang tentang Hak Tanggungan No.4 .tahun 1996. Bagaiman status tanah jika hutang telah lunas, apakah ada hal yang perlu dilakukan lagi?
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
Written by Grace Giovani
|
|
Thursday, 19 March 2009 |
|
Terinspirasi dari kasus klien dan paparan Bapak A. Pohan di Kongres XX, Surabaya. Memang banyak yang tidak menyadari pentingnya Daftar Pemegang Saham. Selama saya bekerja di bidang hukum baru 1 PT yang saya ketahui dengan benar memiliki Daftar Pemegang Saham.
Saya merasa perlu menggugah masyarakat khususnya yang berkecimpung di bidang legal, corporate secretary, pemilik PT, agar menyelenggarakan Daftar Pemegang Saham.
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Grace Giovani
|
|
Monday, 09 February 2009 |
|
Pada tahun 2000 Departemen Kehakiman dan Hak Asasi (namanya saat itu) membuat terobosan baru, dalam proses administrasi yang berkaitan dengan badan hukum dengan menggunakan teknologi yang saat itu sedang “booming” teknologi informasi. Proses administrasinya dilakukan melalui website: www.sisminbakum.com, sehingga notaris di luar Jakarta tidak perlu datang ke Jakarta untuk mengurus Badan hukum yang akan disahkan atau disetujui perubahannya.
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Grace Giovani
|
|
Thursday, 05 June 2008 |
|
Berniat membuat PT (Perseroan Terbatas)? Perseroan Terbatas yang kini dipayungi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2007, merupakan suatu bentuk usaha berbadan hukum. Badan usaha tidak berbadan hukum antara lain CV, Firma, Perusahaan perorangan.
Keunikan suatu badan hukum adalah statusnya yang membuatnya "serupa dengan manusia" dimana boleh memiliki harta sendiri dan mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi. Apabila anda tidak ingin harta kekayaan anda tercampur dengan urusan bisnis anda, sebaiknya memilih Usaha yang berbadan hukum ini, PT.Cara pendiriannya tidak rumit. Berikut ini langkah-langkah yang perlu anda persiapkan untuk mendirikan suatu PT.
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 Next > End >>
|
| Results 13 - 18 of 24 |