Loading...
Membuat Wasiat Bebas Tanpa Batas?
(9 votes)
Written by Grace Giovani   
Wednesday, 01 October 2008

Seorang bapak memiliki 8 orang anak. Ia berencana membuat wasiat yang berisi pembagian satu-satunya harta peninggalannya dengan almarhum isterinya yang berupa sebidang tanah yang cukup luas.

Ia berencana membuat wasiat yang isinya hanya membagikan tanah tersebut kepada 4 orang anaknya saja, dari keseluruhan 8 orang anak, sedangkan 4 orang anak lainnya tidak akan diberikan apapun karena mereka sudah hidup sangat berkecukupan.

Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
Read more...
 
Wasiat dan Prosedurnya
(7 votes)
Written by Grace Giovani   
Friday, 11 July 2008

Surat Wasiat adalah surat  dimana memuat keinginan-keinginan terakhir seseorang yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Lebih sering  dalam wasiat seseorang memuat keinginannya yang terakhir berkaitan dengan harta yang dimilikinya yang hendak ia berikan/wariskan kepada orang-orang yang disayanginya, namun tidak jarang memuat keinginannya mengenai hal-hal lain seperti penguburannya kelak (yang dikenal sebagai kodisil).

Pengaturan mengenai wasit ini berada di pasal 930-953 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada prinsipnya  pewaris dalam pembuatan wasiat ini harus bebas dari intervensi pihak manapun, sehingga pasal tersebut di atas sangat menekankan pada prosedur pembuatan wasiat guna menjamin bahwa seseorang membuat wasiatnya sesuai kehendak bebasnya sendiri tanpa dipengaruhi orang lain, termasuk notaris sendiri. Beberapa prosedur formal untuk pembuatan akta wasiat ada beberapa macam tergantung jenis wasiat yang dibuat.

Last Updated ( Thursday, 23 July 2009 )
Read more...
 
Perjanjian Kawin
(6 votes)
Written by Grace Giovani   
Friday, 25 April 2008

kawin.jpgPerjanjian Kawin belum terlalu sering dilakukan oleh masyarakat kita yang menjunjung tinggi adat ketimuran. Seringkali sebagai pasangan yang hendak menikah merasa sungkan untuk membuat perjanjian kawin sebelum mereka melangsungkan pernikahan. Perjanjian Kawin yang dimaksud adalah perjanjian yang diadakan oleh calon suami dan isteri untuk mengatur akibat-akibat dari perkawinan yang akan mereka langsungkan terhadap harta masing-masing.

Perjanjian Kawin dulu diatur dalam pasal 119 BW/KUHPerdata, namun kini telah berlaku UU Perkawinan No.1 tahun 1974. Kedua Undang-undang ini mempunyai pendekatan asas yang berbeda mengenai harta dalam perkawinan. BW mengatur “azas percampuran bulat” sebagaimana dinyatakan dalam pasal 119, yang berarti bahwa kekayaan suami istri yang dibawanya ke dalam perkawinan itu dicampur menjadi satu menjadi harta persatuan, harta kekayaan mereka bersama.

Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
Read more...
 
Perjanjian Sewa Menyewa
(10 votes)
Written by Grace Giovani   
Wednesday, 16 April 2008

perjanjian.jpgPerjanjian Sewa Menyewa memang perjanjian yang sering sekali dibuat dalam masyarakat, namun sayangnya karena perjanjian ini dianggap perjanjian yang 'simple' jadi seringkali tidak memakai perjanjian tertulis. Pada saat ada sesuatu hal terjadi, para pihak baru meresa bingng. Tulisan saya kali ini merupakan percakapan saya dengan teman yang kebetulan pemilik Broker Properti di Semarang yang bertanya seputar masalah Sewa Menyewa, dan merupakan pengalaman pribadi saya juga, berikut petikan pembicaraannya: 

Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
Read more...
 
Perlukah Surat Kuasa di bawah tangan dilekatkan pada Minuta Akta?
(6 votes)
Written by Grace Giovani   
Friday, 16 March 2007

hukum.jpgKuasa dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer/BW) diatur dalam pasal 1792 , yang mempunyai definisi sebagai berikut:

Pemberian Kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan (wewenang) kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Yang dimaksud dengan menyelenggarakan suatu urusan adalah melakukan suatu perbuatan hukum, yaitu suatu perbuatan yang mempunyai atau menghasilkan/melahirkan suatu akibat hukum.

Kuasa dapat diberikan seorang dan diterima oleh seorang lainnya dalam suatu akta , dalam suatu tulisan di bawah tangan, sepucuk surat bahkan secara lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat juga terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa oleh penerima kuasa (1793).

Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
Read more...
 
Hibah
(61 votes)
Written by Grace Giovani   
Tuesday, 28 July 2009

TENTANG HIBAH

(1666-1693 BW)  

Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan semua benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu (166 BW).

Last Updated ( Wednesday, 29 July 2009 )
Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 Next > End >>

Results 7 - 12 of 24

@2007-2011 All rights reserved www.notarisgracegiovani.com