|
Written by Grace Giovani
|
|
Monday, 19 March 2007 |
|
MENURUT PP NO. 17 TAHUN 1958 JUNCTO no.71 TAHUN 1985
Segera setelah saya menerima Surat Keputusan Menteri tentang pengangkatan saya menjadi notaris, saya mempersiapkan segala sesuatu keperluan kantor saya antara lain papan nama, sampul akta, kartu nama dan kop surat. Saat saya mengirimkan pemberitahuan ke beberapa instansi pemerintah tentang pengangkatan saya (hal ini merupakan kewajiban kita sebagaimana ditentukan dalam UUJN) alangkah terkejutnya saya karena saya ditegur mengenai pemakaian lambang Negara (garuda) di kop surat saya. Sebenarnya saya hanya mengikuti jejak beberapa notaris yang juga menggunakannya di kop surat mereka, bahkan mereka ada yang juga menggunakannya pada kartu nama mereka.
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
Written by Grace Giovani
|
|
Friday, 16 March 2007 |
|
NOTARIS: Kedudukan, Fungsi dan Peranannya
Semenjak saya masih berkuliah di Fakultas Hukum hingga sekarang berpraktek sendiri, seringkali saya bertemu dengan orang awam yang salah mengerti mengenai Kedudukan, fungsi dan peranan Notaris dalam masyarakat khususnya dalam bidang hukum. Tidak sedikit pula masyarakat yang menganggap bahwa notaris hanya “tukang stempel” yang “kalah pintar” dari advokat/pengacara, sehingga mereka sering membawa draft dari pengacara atau advokat mereka dan meminta notaris untuk menyalinnya dalam bentuk akta otentik, sehingga saya merasa mereka memperlakukan notaris hanya sebagai tukang ketik saja, hal ini pernah saya alami ketika saya masih bekerja sebagai asisten notaris.
Kadangkala salah satu pihak yang datang menghadap ingin diistimewakan kedudukannya di dalam perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Saya pun pernah menghadapi bahwa pelanggan saya menginginkan agar tidak perlu mengikuti prosedur hukum yang seharusnya dilakukan dalam pembuatan akta, lebih miris lagi karena menurutnya banyak notaris yang didatanginya juga “berani” melakukan hal tersebut. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini. Saya ingin agar ketidakmengertian masyarakat mengenai notaris dapat sedikit terobati dan sedikit menyadarkan rekan-rekan sejawat dengan adanya tulisan singkat ini.
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
Written by Grace Giovani
|
|
Wednesday, 07 May 2008 |
|
Pendaftaran sangat penting artinya bagi para pihak, karena jika suatu kapal hendak dijadikan objek jaminan hutang maka kapal tersebut harus sudah terdaftar. Jika berat kapal 20 M³, namun tidak didaftarkan, maka kapal tersebut dianggap benda bergerak sehingga penjaminannya menggunakan lembaga fidusia atau gadai. Pengaturan mengenai pendaftaran kapal awalnya ada dalam Staatsblad 1933-48 kemudian diganti oleh UU pelayaran Tahun 1992, dan kini tahun 2008 telah diundangkan UU tentang Pelayaran yang baru menggantikan UU tersebut di atas (UU no.17/2008).
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
Written by Grace Giovani
|
|
Wednesday, 07 May 2008 |
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Sebagian besar wilayah Indnesia adalah perairan. Oleh karena itu di Indoensia kapal merupakan suatu benda yang banyak ditemui dan digunakan dalam lalu lintas bisnis.Kapal merupakan benda yang dapat dijadikan obyek jaminan hutang. Namun kapal yang seperti apakah yang dapat dibebani Hipotik? Bagaimana pula cara pembebanan hipotik atas kapal?
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Jakoep Ezra, MBA, CBA
|
|
Thursday, 12 June 2008 |
|
Ada artikel menarik yang saya temukan di website bapak Jakoep Ezra. Bapak Jakoep ini sangat melekat di dalam benak saya, salah atunya karena mempunyai "face" yang mirip mertua saya.
Pertama kali mendengar seminar/talkshownya di suatu tempat di Semarang. Paparannya begitu terstruktur, mudah dimengerti dan sangat aplikatif. Tulisan beliau kali ini saya muat disini semoga bisa memotivasi kita semua dalam bekerja supaya menghasilkan kualitas kerja yang baik, apapun dan bagaimana pun pekerjaan kita.
|
|
Last Updated ( Thursday, 23 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Grace Giovani
|
|
Wednesday, 04 June 2008 |
|
Masih berkaitan dengan Hukum Telematika dan UU ITE. Saya hendak mengupas sedikit mengenai Persyaratan hukum agar sebuah transaksi online bisa dikatakan sah. Berikut ini sedikit petikan yang disarikan dari Bab II skripsi saya tahun 1999 yang berjudul "Electronic Commerce Sebagai Media Alternatif Perjanjian Jual Beli" dan Bab II tesis saya tahun 2002, yang berjudul "Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Ditinjau Dari Hukum Telematika Dan Kenotariatan."
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 Next > End >>
|
| Results 1 - 6 of 24 |