Sign Guestbook
Sign guestbook 









23
guestbook entries
Grace
01 October 2010 14:40 |
Yang terhormat para pembaca, mohon untuk menyampaikan pertanyaannya melalui email kami: kontak@notarisgracegiovani.com
dan untuk memberikan komentar seputar artikel silahkan mendaftar menjadi member kami.
untuk memberikan tanda anda telah membaca blog ini silahkan catat kedatangan anda di guestbook ini, kami sangat berterimakasih jika anda bisa mencantumkan alamat email anda.
salam hangat,
Grace Giovani
dan untuk memberikan komentar seputar artikel silahkan mendaftar menjadi member kami.
untuk memberikan tanda anda telah membaca blog ini silahkan catat kedatangan anda di guestbook ini, kami sangat berterimakasih jika anda bisa mencantumkan alamat email anda.
salam hangat,
Grace Giovani
Grace
01 October 2010 12:29 |
yang terhormat ibu mariana ang,
bolehkan saya minta alamat email ibu untuk menjawab pertanyaan ibu?
silahkan ibu kirim alamatnya ke email saya kontak@notarisgracegiovani.com
bolehkan saya minta alamat email ibu untuk menjawab pertanyaan ibu?
silahkan ibu kirim alamatnya ke email saya kontak@notarisgracegiovani.com
Mariana Ang
30 September 2010 11:12 |
Dear Ibu Grace...
saya mau over credit rumah yang sudah saya credit selama 3 tahun. tapi saya bingung bagaimana prosesnya, saya banyak baca diartikel-artikel internet bahwa ada 2 metode untuk melakukan over credit yaitu :
1. Melalui bank "alih debitur"
2. Notaris saja
Mohon masukannya manakah proses yang lebih cepet dan tidak perlu mengeluarkan biaya mahal.
dan tolong berikan rinciannya apa saja dan berapa yang harus dibayarkan oleh kedua belah pihak??
saya mau over credit rumah yang sudah saya credit selama 3 tahun. tapi saya bingung bagaimana prosesnya, saya banyak baca diartikel-artikel internet bahwa ada 2 metode untuk melakukan over credit yaitu :
1. Melalui bank "alih debitur"
2. Notaris saja
Mohon masukannya manakah proses yang lebih cepet dan tidak perlu mengeluarkan biaya mahal.
dan tolong berikan rinciannya apa saja dan berapa yang harus dibayarkan oleh kedua belah pihak??
Monica
09 September 2010 00:48 | Indonesia
Terima kasih banyak Ibu Grace atas pencerahannya mengenai HPL.
Fitrah
30 August 2010 16:18 | Jakarta
Mohon Penjelasan tentang legalisir girik dan letter c..? makasi
23
guestbook entries

