Loading...

World News

Surat dan PerjanjianMembuat Wasiat Bebas Tanpa Batas?

Seorang bapak memiliki 8 orang anak. Ia berencana membuat wasiat yang berisi pembagian...
+ Full Story

Another Articles

Login

Silahkan login untuk dapat memberikan komentar





Lost Password?
No account yet? Register


   Yahoo! Messenger:

g.giovani

Site Statistics

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday13
mod_vvisit_counterYesterday116
mod_vvisit_counterThis week228
mod_vvisit_counterThis month990
mod_vvisit_counterAll77916

show me larger


contact us:
www.smssquare.net
+62-878-852-6-852-1
+62-813-108-6-692-0
+62-21-580-3277

Wasiat dan Prosedurnya
(2 votes)
Written by Grace Giovani   
Friday, 11 July 2008

Surat Wasiat adalah surat  dimana memuat keinginan-keinginan terakhir seseorang yang akan dilaksanakan apabila yang bersangkutan meninggal dunia. Lebih sering  dalam wasiat seseorang memuat keinginannya yang terakhir berkaitan dengan harta yang dimilikinya yang hendak ia berikan/wariskan kepada orang-orang yang disayanginya, namun tidak jarang memuat keinginannya mengenai hal-hal lain seperti penguburannya kelak (yang dikenal sebagai kodisil).

Pengaturan mengenai wasit ini berada di pasal 930-953 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada prinsipnya  pewaris dalam pembuatan wasiat ini harus bebas dari intervensi pihak manapun, sehingga pasal tersebut di atas sangat menekankan pada prosedur pembuatan wasiat guna menjamin bahwa seseorang membuat wasiatnya sesuai kehendak bebasnya sendiri tanpa dipengaruhi orang lain, termasuk notaris sendiri. Beberapa prosedur formal untuk pembuatan akta wasiat ada beberapa macam tergantung jenis wasiat yang dibuat.

Wasiat Olografis (Ps. 932) Wasiat tersebut seluruhnya ditulis sendiri oleh si pembuat, diberi tanggal dan ditandatangani olehnya.Harus disampaikan kepada notaris untuk disimpan dalam protokolnya, bias dalam keadaan terbuka atau tertutup.Notaris membuat akta penyimpanan (akte van depot) dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
Akta penyimpanan dibuat di bagian bawah surat wasiat jika durat wasiat tersebut diserahkan dalam keadaan terbuka, namun jika diserahkan tertutup maka akta penyimpanannya dibuat tersendiri dan pembuat wasiat  harus menulis di atas sampul surat dengan dihadiri oleh dua orang saksi dan notaris, bahwa sampul itu berisi wasiatnya, dan ditandatangani. Apabila pembuat wasiat pada saat menyerahkan sudah tidak dapat menulis atau menandatangani wasiatnya, maka notaris wajib menuliskan alasannya dalam atau penyimpanan atau sampul wasiat tersebut.
Wasiat ini dapat diminta kembali oleh pembuatnya, jika menyuruh orang lain untuk mengambil maka diperlukan surat kuasa. 

Wasiat Rahasia Semua formalitasnya sama dengan wasiat olegrafis dengan beberapa perbedaan sebagai berikut: Wasiat dapat ditulis oleh orang lain/ tidak perlu ditulis sendiri asalkan ditandatangani oleh pewaris.Wasiat ini harus diserahkan dalam keadaan tertutup dan disegel, dengan syarat pewaris harus menjelaskan bahwa sampul itu berisi wasiatnya yang ditulis sendiri atau orang lain namun ditandatanganinya sendiri.Notaris akan memberi judul akta penyimpanannya dengan nama akta Superskripsi.Penyerahannya dilakukan di hadapan empat orang saksi. 

Wasiat Umum (openbare akte) Akta ini  tidak tertutup seperti wasiat rahasia atau olografis, bukan berarti semua orang boleh melihatnya, kerahaasiaan tetap dijaga oleh notaris seperti pada setiap akta yang dibuatnya. Prosesnya adalah pembuat wasiat menghadap notaris dan menerangkan dengan lugas apa yang menjadi keinginan terakhirnya, lalu notaris menuliskan dengan kata-kata yang jelas.
Jika proses tersebut tanpa dihadiri saksi-saksi, maka setelah akta itu selesai ditulis, pembuat wasiat harus mengulangi keinginan terakhirnya itu  dihadapan para saksi (biasanya dalam praktek notaries membacakan kembali keinginan terakhir pewaris dan menanyakan apakah betul demikian, jadi proses pembacaan akta dilakukan dua kali).
Akta tersebut ditandatangani oleh pewaris dan kemudian oleh notaris baru kemudian oleh para saksi. 
Berikut ini beberapa hal berkaitan dengan wasiat dan kondisi pewaris saat membuat wasiat:Pewaris tidak dapat menulis (buta huruf)/tuna aksara/tuna netra. Seorang yang buta huruf tidak berarti tidak bisa membuat wasiat. Ia dimungkinkan untuk membuat wasiat dengan akta umum dan  surat wasiat rahasia, asalkan dia dapat membubuhkan tanda tangannya/ cap jempol. 
Pewaris tidak dapat berbicara/tuna wicara:Seorang yang tuna wicara dapat membuat wasiat dalam bentuk wasiat olografis dan ia harus datang sendiri kepada notaris untuk menyimpan wasiatnya dan surat wasiat rahasia (Ps 941) Pewaris tidak dapat mendengar (tuna tungu)Seorang yang tuli dapat membuat wasiat dengan surat wasiat olografis, rahasia maupun umum. 

Last Updated ( Thursday, 23 July 2009 )
 
< Prev   Next >

Legalitas.org

Hukum PertanahanHibah

TENTANG HIBAH (1666-1693 BW)   Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si...
+ Full Story

Another Articles

Add to Google Reader or Homepage Subscribe in NewsGator Online Subscribe in Bloglines Add to netomat Hub Add to Plusmo


I heart FeedBurner

@2007-2009 All rights reserved www.notarisgracegiovani.com