Loading...

World News

Surat dan PerjanjianMembuat Wasiat Bebas Tanpa Batas?

Seorang bapak memiliki 8 orang anak. Ia berencana membuat wasiat yang berisi pembagian...
+ Full Story

Another Articles

Login

Silahkan login untuk dapat memberikan komentar





Lost Password?
No account yet? Register


   Yahoo! Messenger:

g.giovani

Site Statistics

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday15
mod_vvisit_counterYesterday116
mod_vvisit_counterThis week230
mod_vvisit_counterThis month992
mod_vvisit_counterAll77919

show me larger


contact us:
www.smssquare.net
+62-878-852-6-852-1
+62-813-108-6-692-0
+62-21-580-3277

Membuat Wasiat Bebas Tanpa Batas?
(3 votes)
Written by Grace Giovani   
Wednesday, 01 October 2008

Seorang bapak memiliki 8 orang anak. Ia berencana membuat wasiat yang berisi pembagian satu-satunya harta peninggalannya dengan almarhum isterinya yang berupa sebidang tanah yang cukup luas.

Ia berencana membuat wasiat yang isinya hanya membagikan tanah tersebut kepada 4 orang anaknya saja, dari keseluruhan 8 orang anak, sedangkan 4 orang anak lainnya tidak akan diberikan apapun karena mereka sudah hidup sangat berkecukupan.

Dalam peraturan mengenai wasiat yaitu dalam buku kedua KUH Perdata yaitu pasal 913-929, ditentukan suatu legitieme portie atau bisa disebut dengan istilah "bagian mutlak".  Bagian mutlak adalah bagian dari warisan/harta peninggalan yang diberikan berdasarkan Undang-Undang,  yang  harus diterima oleh ahli waris garis ke bawah atau ke atas.  Bagian ini tidak boleh ditentukan lain oleh pewaris baik melalui hibah maupun wasiat.

Apabila pewaris menetapkan bagian mutlak itu tidak sesuai ketentuan UU maka hibah ataupun wasiat yang dibuatnya dapat dituntuk oleh para ahli waris, namun tidak batal demi hukum. Apabila 4 oarnga nak yang tidak diberikan bagian mutlaknya dalam wasiat itu merasa tidak puas, mereka bisa menuntut pembagian bagian mutlak mereka bebas dari segala kententuan, sedangkan apabila 4 orang anak yang sudah hidup mapan merasa tidak mau menerima peninggalan dari ayahnya, maka mereka dapat menolaknya dengan prosedur penolakan warisan, atau menerimanya untuk kemudian membeikannya kepada 4 orang saudaranya yang belum mapan.

Bagian mutlak menurut KUHPerdata adalah:

-Jika hanya ada 1 orang anak sah =1/2 dari bagian warisan yang diperoleh anak itu secara menurut UU.

-Jika hanya ada 2orang anak sah =2/3 dari bagian warisan yang diperoleh anak itu secara menurut UU.

-Jika hanya ada 1lebih dari 3 orang anak sah =3/4 dari bagian warisan yang diperoleh anak itu secara menurut UU.

Penghitungan bagian mutlak dihitung bukan hanya dari wrisan yang ditinggalkan/warisan itu saja tetapi juga termasuk hibah, pemberian diberikan selama hidupnya.

Tidak ada gunanya membuat wasiat yang kelak malah akan membuat masalah diantara para ahliwaris di kemudian hari, bukankah niatan membuat wasiat adalah agar para ahliwaris dapat hidup damai di saat pewaris telah tiada.

 

Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
 
Next >

Legalitas.org

Hukum PertanahanHibah

TENTANG HIBAH (1666-1693 BW)   Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si...
+ Full Story

Another Articles

Add to Google Reader or Homepage Subscribe in NewsGator Online Subscribe in Bloglines Add to netomat Hub Add to Plusmo


I heart FeedBurner

@2007-2009 All rights reserved www.notarisgracegiovani.com