| Daftar Pemegang Saham: ADMINISTRASI PT YANG SERING TERLUPAKAN |
| Written by Grace Giovani | ||||||||||||||||
| Thursday, 19 March 2009 | ||||||||||||||||
|
Terinspirasi dari kasus klien dan paparan Bapak A. Pohan di Kongres XX, Surabaya. Memang banyak yang tidak menyadari pentingnya Daftar Pemegang Saham. Selama saya bekerja di bidang hukum baru 1 PT yang saya ketahui dengan benar memiliki Daftar Pemegang Saham. Saya merasa perlu menggugah masyarakat khususnya yang berkecimpung di bidang legal, corporate secretary, pemilik PT, agar menyelenggarakan Daftar Pemegang Saham.
Dalam Undang Undang tentang Perseroan Terbatas yang terbaru pasal 52 ayat 2. 1)Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk : a. Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; b. Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi c. Menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini. 2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas nama pemiliknya.”
Sekalipun Pembuatan Sayangnya Daftar Pemegang Saham ini jarang sekali dibuat oleh Perseroan, mungkin perkiraan hanya 10% perseroan yang melaksanakan pencatatan. Seringkali terjadi missing link mengenai pemegang saham dan dokumentasi hukum pada perseroan yang telah berdiri berpuluh-puluh tahun dan seringkali melakukan pemindahan hak atas saham. Untuk mengetahui kronologis pemindahan saham dan segala sesuatu mengenai saham dan pemegang saham dalam perseroan tersebut dapat diketahui dengan melihat Daftar Pemegang Saham yang selalu diperbaharui. Perseroan Terbatas (disingkat PT) mempunyai modal yang dibagi dalam bentuk saham. Saham tersebut harus memiliki nilai nominal tertentu dan dikeluarkan atas nama. Modal dasar PT minimal 50 juta rupiah dan wajib ditempatkan dan disetor minimal sebesar 25% dari modal dasar tersebut. Saham tersebut merupakan milik para pemegang saham yang telah menempatkannya /mengambil bagian atas saham tersebut, biasa . Sedangkan sisanya jika ada merupakan saham dalam portepel atau masih dalam simpanan dan belum dimiliki siapapun. Untuk penambahan modal disetor maupun modal dasar diperlukan pesetujuan dari RUPS , namun untuk modal disetor dapat dilimpahkan persetujuannya kepada Komisaris PT. Bilamanakah kewajiban pencatatan penempatan saham dalam DPS dan penerbitan Surat Saham baru timbul dengan diperolehnya pengesahan badan hukum PT yang dibuktikan dalam Surat Keputusan Menteri. Pada saat pendirian pertama kali, Data Peseroan sehubungan dengan penempatan Saam tidak diperlukan karena Data Perseroan tersebut dimasukkan sekaligus kedalam Daftar Perseroan bersamaan dengan tanggal SK.
Saham dapat dipindahkan haknya. -menawarkan terlebih dulu kepasa pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya; -Keharusan mendapatkan persetujuan dari organ perseroan -keharusan mendapat ijin dari instansi yang berwenang.
Pengalihan saham berlaku efektif saat itu pula harus dicatatkan dalam DPS. Demikian pula mengenai pembebanan atas saham (gadai dan fidusia). Baik pengalihan maupun pembebanan sebelumnya harus memenuhi persyaratan administratif. Untuk pengalihan harus diberitahukan kepada Menteri Hukum dan DPS harus memuat sekurang-kurangnya data sebagai berikut:
DPS harus memuat perubahan kepemilikan karena Pengalihan (jual beli, hibah, warisan), maupun karena penarikan kembali saham (perubahan nilai nominal saham maupun jumlah saham).
Hal-hal yang dicatatkan dalam DPS harus dicantumkan pula dalam Surat Saham, memang UUPT tidak menentukan bahwa
DAFTAR PEMEGANG SAHAM PT. ABC Berkedudukan di Semarang Modal Dasar : Rp.1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) Terbagi dalam : 1) 500 (limaratus) saham Seri A @ Rp 1.000.000, yang merupakan saham biasa 2) 500 (limaratus) saham Seri B @ @ Rp 1.000.000,yang merupakan saham denganh hak sebagai berikut: i. secara khusus mencalonkan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ii. menerima dividen lebih dahulu dari pemegang saham Seri A atas pembagian dividen secara kumulatif atau non kumulatif iii. menerima lebih duahulu dari pemegang saham seri A atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam likuidasi. Modal ditempatkan: Rp. 1.000.000.000 (satu miliar Rupiah)
Dikeluarkan di Semarang, _______________________ PT.ABC
BEJO WATI Presiden Direktur Direktur/Presiden Komisaris* *Tergantung ketentuan Anggaran Dasar
Dikeluarkan di Semarang, _______________________ PT.ABC
BEJO WATI Presiden Direktur Presiden Komisaris* *Tergantung ketentuan Anggaran Dasar |
||||||||||||||||
| Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 ) | ||||||||||||||||
| Next > |
|---|

















