|
Penyesuaian UUPT No.40/2007 : Mengapa Perlu? |
|
Written by Grace Giovani
|
|
Friday, 19 October 2007 |
|
Beberapa waktu yang lalu saya memberitahukan kepada klien saya bahwa ada UUPT yang baru, menggantikan UUPT tahun 1995. Saya pun memberikan UU baru itu kepadanya agar klien saya dapat mempelajarinya guna kepentingan Perseroan Terbatasnya.
Beberapa waktu berlalu dan saat kami bertemu kembali, kami berdiskusi hingga sampailah pada pembicaraan bahwa Perseroan Terbatas (PT) klien saya tersebut harus memenuhi ketentuan pasal 157 UUPT No. 40/2007 mengenai penyesuaian PT agar sesuai dengan UU yang baru berlaku ini. UU memberi suatu jangka waktu untuk pelaksanaan penyesuian tersebut.
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
Waarmerking: Solusi pengikatan Jaminan yang Legal dan Terjangkau |
|
Written by Grace Giovani
|
|
Saturday, 19 May 2007 |
|
Di Indonesia dikenal beberapa lembaga jaminan untuk menjamin kredit/hutang perorangan maupun badan usaha. Lembaga Jaminan yang dikenal adalah : Gadai, Hipotik Kapal, Hak Tanggungan dan Fidusia. Kedua lembaga yang terakhir adalah lembaga jaminan yang paling sering digunakan oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya. Kedua lembaga jaminan tersebut telah diatur secara khusus dengan Undang-undang yang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999.
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
|
Pemakaian Lambang Negara (GARUDA) |
|
Written by Grace Giovani
|
|
Monday, 19 March 2007 |
|
MENURUT PP NO. 17 TAHUN 1958 JUNCTO no.71 TAHUN 1985
Segera setelah saya menerima Surat Keputusan Menteri tentang pengangkatan saya menjadi notaris, saya mempersiapkan segala sesuatu keperluan kantor saya antara lain papan nama, sampul akta, kartu nama dan kop surat. Saat saya mengirimkan pemberitahuan ke beberapa instansi pemerintah tentang pengangkatan saya (hal ini merupakan kewajiban kita sebagaimana ditentukan dalam UUJN) alangkah terkejutnya saya karena saya ditegur mengenai pemakaian lambang Negara (garuda) di kop surat saya. Sebenarnya saya hanya mengikuti jejak beberapa notaris yang juga menggunakannya di kop surat mereka, bahkan mereka ada yang juga menggunakannya pada kartu nama mereka.
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
|
Flowchart Tatacara Penanaman Modal |
|
Written by Grace Giovani
|
|
Friday, 16 March 2007 |
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
|
Perlukah Surat Kuasa di bawah tangan dilekatkan pada Minuta Akta? |
|
Written by Grace Giovani
|
|
Friday, 16 March 2007 |
|
Kuasa dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer/BW) diatur dalam pasal 1792 , yang mempunyai definisi sebagai berikut:
Pemberian Kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan (wewenang) kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Yang dimaksud dengan menyelenggarakan suatu urusan adalah melakukan suatu perbuatan hukum, yaitu suatu perbuatan yang mempunyai atau menghasilkan/melahirkan suatu akibat hukum.
Kuasa dapat diberikan seorang dan diterima oleh seorang lainnya dalam suatu akta , dalam suatu tulisan di bawah tangan, sepucuk surat bahkan secara lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat juga terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa oleh penerima kuasa (1793).
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
|
NOTARIS: Kedudukan, Fungsi dan Peranannya |
|
Written by Grace Giovani
|
|
Friday, 16 March 2007 |
|
NOTARIS: Kedudukan, Fungsi dan Peranannya
Semenjak saya masih berkuliah di Fakultas Hukum hingga sekarang berpraktek sendiri, seringkali saya bertemu dengan orang awam yang salah mengerti mengenai Kedudukan, fungsi dan peranan Notaris dalam masyarakat khususnya dalam bidang hukum. Tidak sedikit pula masyarakat yang menganggap bahwa notaris hanya “tukang stempel” yang “kalah pintar” dari advokat/pengacara, sehingga mereka sering membawa draft dari pengacara atau advokat mereka dan meminta notaris untuk menyalinnya dalam bentuk akta otentik, sehingga saya merasa mereka memperlakukan notaris hanya sebagai tukang ketik saja, hal ini pernah saya alami ketika saya masih bekerja sebagai asisten notaris.
Kadangkala salah satu pihak yang datang menghadap ingin diistimewakan kedudukannya di dalam perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Saya pun pernah menghadapi bahwa pelanggan saya menginginkan agar tidak perlu mengikuti prosedur hukum yang seharusnya dilakukan dalam pembuatan akta, lebih miris lagi karena menurutnya banyak notaris yang didatanginya juga “berani” melakukan hal tersebut. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini. Saya ingin agar ketidakmengertian masyarakat mengenai notaris dapat sedikit terobati dan sedikit menyadarkan rekan-rekan sejawat dengan adanya tulisan singkat ini.
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 Next > End >>
|
| Results 19 - 24 of 24 |