Loading...

World News

Surat dan PerjanjianMembuat Wasiat Bebas Tanpa Batas?

Seorang bapak memiliki 8 orang anak. Ia berencana membuat wasiat yang berisi pembagian...
+ Full Story

Another Articles

Login

Silahkan login untuk dapat memberikan komentar





Lost Password?
No account yet? Register


   Yahoo! Messenger:

g.giovani

Site Statistics

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday15
mod_vvisit_counterYesterday116
mod_vvisit_counterThis week230
mod_vvisit_counterThis month992
mod_vvisit_counterAll77919

show me larger


contact us:
www.smssquare.net
+62-878-852-6-852-1
+62-813-108-6-692-0
+62-21-580-3277

Cara Pendaftaran Kapal Di Indonesia
(9 votes)
Written by Grace Giovani   
Wednesday, 07 May 2008

kapal.jpgPendaftaran sangat penting artinya bagi para pihak, karena jika suatu kapal hendak dijadikan objek jaminan hutang maka kapal tersebut harus sudah terdaftar. Jika berat kapal 20 M³, namun tidak didaftarkan, maka kapal tersebut dianggap benda bergerak sehingga penjaminannya menggunakan lembaga fidusia atau gadai. Pengaturan mengenai pendaftaran kapal awalnya ada dalam Staatsblad 1933-48 kemudian diganti oleh UU pelayaran Tahun 1992, dan kini tahun 2008 telah diundangkan UU tentang Pelayaran yang baru menggantikan UU tersebut di atas (UU no.17/2008).

Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
Read more...
 
Perjanjian Kawin
(2 votes)
Written by Grace Giovani   
Friday, 25 April 2008

kawin.jpgPerjanjian Kawin belum terlalu sering dilakukan oleh masyarakat kita yang menjunjung tinggi adat ketimuran. Seringkali sebagai pasangan yang hendak menikah merasa sungkan untuk membuat perjanjian kawin sebelum mereka melangsungkan pernikahan. Perjanjian Kawin yang dimaksud adalah perjanjian yang diadakan oleh calon suami dan isteri untuk mengatur akibat-akibat dari perkawinan yang akan mereka langsungkan terhadap harta masing-masing.

Perjanjian Kawin dulu diatur dalam pasal 119 BW/KUHPerdata, namun kini telah berlaku UU Perkawinan No.1 tahun 1974. Kedua Undang-undang ini mempunyai pendekatan asas yang berbeda mengenai harta dalam perkawinan. BW mengatur “azas percampuran bulat” sebagaimana dinyatakan dalam pasal 119, yang berarti bahwa kekayaan suami istri yang dibawanya ke dalam perkawinan itu dicampur menjadi satu menjadi harta persatuan, harta kekayaan mereka bersama.

Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
Read more...
 
Roya Hak Tanggungan
(5 votes)
Written by Garce Giovani   
Saturday, 19 April 2008

tanah.jpgAnda pernah mengagunkan/menjamiinkan tanah anda kepada Bank? Apabila anda pernah meminjam kredit dari bank, apalagi jika kredit fasilitas KPR, tentu tanah anda akan dibebani Hak Tanggungan. Hak Tanggungan merupakan lembaga jaminan atas tanah yang berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang tentang Hak Tanggungan No.4 .tahun 1996. Bagaiman status tanah jika hutang telah lunas, apakah ada hal yang perlu dilakukan lagi?

Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
Read more...
 
Perjanjian Sewa Menyewa
(6 votes)
Written by Grace Giovani   
Wednesday, 16 April 2008

perjanjian.jpgPerjanjian Sewa Menyewa memang perjanjian yang sering sekali dibuat dalam masyarakat, namun sayangnya karena perjanjian ini dianggap perjanjian yang 'simple' jadi seringkali tidak memakai perjanjian tertulis. Pada saat ada sesuatu hal terjadi, para pihak baru meresa bingng. Tulisan saya kali ini merupakan percakapan saya dengan teman yang kebetulan pemilik Broker Properti di Semarang yang bertanya seputar masalah Sewa Menyewa, dan merupakan pengalaman pribadi saya juga, berikut petikan pembicaraannya: 

Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
Read more...
 
CV versus PT
(12 votes)
Written by Grace Giovani   
Saturday, 05 April 2008

Seringkali saat hendak membentuk suatu bentuk badan usaha, kita bingung mau memilih yang mana. Ada beberapa bentuk badan usaha yang kita kenal, antara lain CV (Comanditaire Venootschaap), Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan, Firma dan Perseroan Terbatas. Yang paling banyak dikenal dan digunakan oleh masyarakat adalah bentuk CV dan PT. Firma banyak digunakan untuk usaha jasa, antara lain jasa hukum, sedangkan untuk Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan digunakan oleh perorangan yang memulai usaha kecil-kecilan seperti warung. Lalu apakan bedanya CV dan PT, kapan kita menggunakan CV dan Kapan kita menggunakan PT?

Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
Read more...
 
Tata Cara Penanaman Modal
(1 vote)
Written by Grace Giovani   
Wednesday, 02 January 2008

TATA CARA PENANAMAN MODAL

1. Penanam modal memeriksa daftar usaha yang tertutup dan daftar bidang Usaha yang terbuka dengan Persyaratan tertentu.

2. Penanam modal membentuk badan usaha.

3. Penanam modal mengurus ijin usaha untuk dapat melakukan usaha/ kegiatan penanaman modal.

4. Penanam modal mengurus ijin-ijin lainnya dan fasilitas untuk pelaksanaan usaha/ kegiatan penanaman modal, yaitu: 
    - Dibidang ketenagakerjaan (RPTKA, VITAS, KITAS, SKJ/ SKLD, IMTA)
    - Dibidang pertanahan (IJIN LOKASI, SURAT UKUR, SURAT KETERANGAN HAK ATAS
   TANAH, SERTIPIKAT TANAH
)
    - Dibidang lingkungan (UKL/ UPL, IMB, IUUG/ HO, SIPA, WAJIB AMDAL)
    - Dibidang impor (APIT, MASTERLIST, FASILITAS IMPOR BARANG MODAL, FASILITAS
   IMPOR BAHAN BAKU/ PENOLONG
)
    - Ijin operasional (terkait dengan kelaikan atau sertipikat usaha). 
 
CATATAN Prasyarat Kondisional:
    - Ijin lokasi (Bila Mendirikan Bangunan)
    - IMB (Bila Mendirikan Bangunan)
    - Hak Atas Tanah (Bila Memerlukan Tanah dan Bangunan Baru)
    - HO/ AMDAL (tidak Berlaku untuk Kawasan Industri/ Berikat)

5. Setelah beroperasi (berproduksi secara komersil) :
    a. Mendaftar di Depnaker 
    b. Mendaftari untuk jamsostek
    c. Mendaftar di Kab/ Kota untuk mendaftar TDP

Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 Next > End >>

Results 13 - 18 of 24

Legalitas.org

Hukum PertanahanHibah

TENTANG HIBAH (1666-1693 BW)   Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si...
+ Full Story

Another Articles

Add to Google Reader or Homepage Subscribe in NewsGator Online Subscribe in Bloglines Add to netomat Hub Add to Plusmo


I heart FeedBurner

@2007-2009 All rights reserved www.notarisgracegiovani.com