|
Cara Pendaftaran Kapal Di Indonesia |
|
Written by Grace Giovani
|
|
Wednesday, 07 May 2008 |
|
Pendaftaran sangat penting artinya bagi para pihak, karena jika suatu kapal hendak dijadikan objek jaminan hutang maka kapal tersebut harus sudah terdaftar. Jika berat kapal 20 M³, namun tidak didaftarkan, maka kapal tersebut dianggap benda bergerak sehingga penjaminannya menggunakan lembaga fidusia atau gadai. Pengaturan mengenai pendaftaran kapal awalnya ada dalam Staatsblad 1933-48 kemudian diganti oleh UU pelayaran Tahun 1992, dan kini tahun 2008 telah diundangkan UU tentang Pelayaran yang baru menggantikan UU tersebut di atas (UU no.17/2008).
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
Written by Grace Giovani
|
|
Friday, 25 April 2008 |
|
Perjanjian Kawin belum terlalu sering dilakukan oleh masyarakat kita yang menjunjung tinggi adat ketimuran. Seringkali sebagai pasangan yang hendak menikah merasa sungkan untuk membuat perjanjian kawin sebelum mereka melangsungkan pernikahan. Perjanjian Kawin yang dimaksud adalah perjanjian yang diadakan oleh calon suami dan isteri untuk mengatur akibat-akibat dari perkawinan yang akan mereka langsungkan terhadap harta masing-masing.
Perjanjian Kawin dulu diatur dalam pasal 119 BW/KUHPerdata, namun kini telah berlaku UU Perkawinan No.1 tahun 1974. Kedua Undang-undang ini mempunyai pendekatan asas yang berbeda mengenai harta dalam perkawinan. BW mengatur “azas percampuran bulat” sebagaimana dinyatakan dalam pasal 119, yang berarti bahwa kekayaan suami istri yang dibawanya ke dalam perkawinan itu dicampur menjadi satu menjadi harta persatuan, harta kekayaan mereka bersama.
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Garce Giovani
|
|
Saturday, 19 April 2008 |
|
Anda pernah mengagunkan/menjamiinkan tanah anda kepada Bank? Apabila anda pernah meminjam kredit dari bank, apalagi jika kredit fasilitas KPR, tentu tanah anda akan dibebani Hak Tanggungan. Hak Tanggungan merupakan lembaga jaminan atas tanah yang berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang tentang Hak Tanggungan No.4 .tahun 1996. Bagaiman status tanah jika hutang telah lunas, apakah ada hal yang perlu dilakukan lagi?
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Grace Giovani
|
|
Wednesday, 16 April 2008 |
|
Perjanjian Sewa Menyewa memang perjanjian yang sering sekali dibuat dalam masyarakat, namun sayangnya karena perjanjian ini dianggap perjanjian yang 'simple' jadi seringkali tidak memakai perjanjian tertulis. Pada saat ada sesuatu hal terjadi, para pihak baru meresa bingng. Tulisan saya kali ini merupakan percakapan saya dengan teman yang kebetulan pemilik Broker Properti di Semarang yang bertanya seputar masalah Sewa Menyewa, dan merupakan pengalaman pribadi saya juga, berikut petikan pembicaraannya:
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
|
Written by Grace Giovani
|
|
Saturday, 05 April 2008 |
|
Seringkali saat hendak membentuk suatu bentuk badan usaha, kita bingung mau memilih yang mana. Ada beberapa bentuk badan usaha yang kita kenal, antara lain CV (Comanditaire Venootschaap), Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan, Firma dan Perseroan Terbatas. Yang paling banyak dikenal dan digunakan oleh masyarakat adalah bentuk CV dan PT. Firma banyak digunakan untuk usaha jasa, antara lain jasa hukum, sedangkan untuk Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan digunakan oleh perorangan yang memulai usaha kecil-kecilan seperti warung. Lalu apakan bedanya CV dan PT, kapan kita menggunakan CV dan Kapan kita menggunakan PT?
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
Read more...
|
|
|
Tata Cara Penanaman Modal |
|
Written by Grace Giovani
|
|
Wednesday, 02 January 2008 |
|
TATA CARA PENANAMAN MODAL
1. Penanam modal memeriksa daftar usaha yang tertutup dan daftar bidang Usaha yang terbuka dengan Persyaratan tertentu.
2. Penanam modal membentuk badan usaha.
3. Penanam modal mengurus ijin usaha untuk dapat melakukan usaha/ kegiatan penanaman modal.
4. Penanam modal mengurus ijin-ijin lainnya dan fasilitas untuk pelaksanaan usaha/ kegiatan penanaman modal, yaitu:
- Dibidang ketenagakerjaan (RPTKA, VITAS, KITAS, SKJ/ SKLD, IMTA)
- Dibidang pertanahan (IJIN LOKASI, SURAT UKUR, SURAT KETERANGAN HAK ATAS
TANAH, SERTIPIKAT TANAH)
- Dibidang lingkungan (UKL/ UPL, IMB, IUUG/ HO, SIPA, WAJIB AMDAL)
- Dibidang impor (APIT, MASTERLIST, FASILITAS IMPOR BARANG MODAL, FASILITAS
IMPOR BAHAN BAKU/ PENOLONG)
- Ijin operasional (terkait dengan kelaikan atau sertipikat usaha).
CATATAN Prasyarat Kondisional:
- Ijin lokasi (Bila Mendirikan Bangunan)
- IMB (Bila Mendirikan Bangunan)
- Hak Atas Tanah (Bila Memerlukan Tanah dan Bangunan Baru)
- HO/ AMDAL (tidak Berlaku untuk Kawasan Industri/ Berikat)
5. Setelah beroperasi (berproduksi secara komersil) :
a. Mendaftar di Depnaker
b. Mendaftari untuk jamsostek
c. Mendaftar di Kab/ Kota untuk mendaftar TDP
|
|
Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
|
|
|
<< Start < Prev 1 2 3 4 Next > End >>
|
| Results 13 - 18 of 24 |