Loading...

World News

Seputar PT dan CVDaftar Pemegang Saham: ADMINISTRASI PT YANG SERING TERLUPAKAN

Terinspirasi dari kasus klien dan  paparan Bapak A. Pohan di Kongres XX, Surabaya. Memang...
+ Full Story

Another Articles

Login

Silahkan login untuk dapat memberikan komentar





Lost Password?
No account yet? Register


   Yahoo! Messenger:

g.giovani

Site Statistics

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday35
mod_vvisit_counterYesterday139
mod_vvisit_counterThis week338
mod_vvisit_counterThis month970
mod_vvisit_counterAll153221

show me larger


contact us:
www.smssquare.net
+62-878-852-6-852-1
+62-813-108-6-692-0
+62-21-580-3277

Cara Pendaftaran Kapal Di Indonesia
(11 votes)
Written by Grace Giovani   
Wednesday, 07 May 2008

kapal.jpgPendaftaran sangat penting artinya bagi para pihak, karena jika suatu kapal hendak dijadikan objek jaminan hutang maka kapal tersebut harus sudah terdaftar. Jika berat kapal 20 M³, namun tidak didaftarkan, maka kapal tersebut dianggap benda bergerak sehingga penjaminannya menggunakan lembaga fidusia atau gadai. Pengaturan mengenai pendaftaran kapal awalnya ada dalam Staatsblad 1933-48 kemudian diganti oleh UU pelayaran Tahun 1992, dan kini tahun 2008 telah diundangkan UU tentang Pelayaran yang baru menggantikan UU tersebut di atas (UU no.17/2008).

Berikut tahapan dan syarat-syarat pendaftaran kapal di Indonesia:

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pegawai Balik Nama (pejabat pendaftar kapal)dengan disertai dokumen sebagai berikut:

  1. Surat Ukur yang diberikan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
  2. Akta penyerahan pembuatan kapal/surat pembelian kapal/surat tanda bukti kepemilikan lainnya
  3. Pendaftaran kapal untuk penggunaan kapal sebagai kapal laut/kapal penangkap ikan laut atau kapal sungai
  4. Jika pendaftaran sebagai kapal laut/kapal penangkap ikan laut, maka perlu tambahan dokumen berupa:
    - keterangan dari pemohon bahwa kapal tersebut adalah kapal Indonesia menurut ketentuan 311 KUH Dagang, yaitu kapal yang dapat dibuktikan sebagai kapal Indonesia berdasarkan surat-surat laut dan pas-pas kapal (baik pas tahunan maupun pas kecil)
    - Surat-surat lainnya yang diperlukan untuk penetapan kebangsaan kapal.

Berdasarkan permohonan tersebut Syahbandar (pejabat pendaftar kapal) akan membuat akta pendaftarannya dan kepada pemilik kapal diberikan salinan pertama pendaftaran /grosse akta pendaftaran (de grosse van de acte can teboekstelling), apabila pemeriksaan data surat dan pihak membuktikan kebenaran kepemilikannya, dan telah memenuhi semua persyaratan.

Pendaftaran dapat dilakukan ditemapt yang dikehendaki oleh yang berkepentingan, namun setelah didaftarkan dan tercatat di suatu tempat, maka pendaftaran tersebut tidak dapat dipindahkan ke tempat lain.

Pendaftaran tersebut dapat dicoret apabila:

  • Kapal karam atau dibajak oleh pihak tertentu
  • Kapal dibongkar
  • Kapal laut/ kapal penangkap ikan laut kehilangan sifat sebagai kapal Indonesia

Pendaftaran ini menganut stelsel negatif jadi nama yang tercantum dalam daftar belum tentu menunjukkan sebagai pemilik kapal yang bersangkutan. Jadi pemilik yang sebenarnya sewaktu-waktu dapat mengajukan haknya kepada yang berwenang.

Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
 
< Prev
Hukum PertanahanHibah

TENTANG HIBAH (1666-1693 BW)   Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si...
+ Full Story

Another Articles

    Add to Google Reader or Homepage Subscribe in NewsGator Online Subscribe in Bloglines Add to netomat Hub Add to Plusmo


    I heart FeedBurner

    @2007-2011 All rights reserved www.notarisgracegiovani.com