| Roya Hak Tanggungan |
| Written by Garce Giovani | |
| Saturday, 19 April 2008 | |
|
Hak tanggungan (HT) dibebankan dengan menggunakan akta PPAT, yang disebut APHT, yang mungkin juga didahului SKMHT jika tanah yang bersangkutan belum atas nama pemilik baru, (dalam hal tanah tersebut baru dibeli oleh debitur dan masih dalam proses balik nama di kantor pertanahan setempat). Berdasarkan APHT tersebut pembebanan HT akan dicatat dalam buku tanah dan sertifikat tanah juga akan diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan. Sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan akan dipegang bank selama perjanjian kredit berlangsung. Apabila anda telah melunasi kredit anda, maka hak tanggungan hapus secara hukum, namun secara teknis masih tertulis dalam sertifikat tanah anda. Yang anda harus lakukan adalah menghapus catatan tentang hak tanggungan tersebut dengan cara Roya. Roya artinya pencoretan hak tanggungan karena hutang telah dilunasi. Untuk melakukan proses roya tidaklah sulit. Ada bank yang mau membantu untuk melakukan pengurusan roya, namun jika tidak anda dapat melakukannya sendiri di kantor pertanahan dimana tanah anda terletak, namun kadang jika ingin lebih praktis anda dapat meminta bantuan notaris/PPAT untuk melakukannya. Syarat-syaratnya: KTP pemilik tanah, sertifikat tanah, sertifikat hak tanggungan dan surat tanda pelunasan dari banK ( Syarat selengkapnya ada di menu FAQ) Jika anda tidak melakukan roya segera memang tidak berarti bahwa akan berbahaya, tetapi apabila suatu hari anda akan menjual atau menjaminkan lagi tanah anda, maka transaksi itu tidak dapat langsung dilaksanakan karena harus dilakukan proses roya lebih dahulu, tentu akan memperpanjang waktu pengurusan. Jangan sampai anda gagal bertransaksi hanya karena lupa melakukan roya hak tanggungan atas tanah anda. |
|
| Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 ) |
| < Prev |
|---|

















