Loading...

World News

Surat dan PerjanjianMembuat Wasiat Bebas Tanpa Batas?

Seorang bapak memiliki 8 orang anak. Ia berencana membuat wasiat yang berisi pembagian...
+ Full Story

Another Articles

Login

Silahkan login untuk dapat memberikan komentar





Lost Password?
No account yet? Register


   Yahoo! Messenger:

g.giovani

Site Statistics

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday15
mod_vvisit_counterYesterday116
mod_vvisit_counterThis week230
mod_vvisit_counterThis month992
mod_vvisit_counterAll77919

show me larger


contact us:
www.smssquare.net
+62-878-852-6-852-1
+62-813-108-6-692-0
+62-21-580-3277

Roya Hak Tanggungan
(5 votes)
Written by Garce Giovani   
Saturday, 19 April 2008

tanah.jpgAnda pernah mengagunkan/menjamiinkan tanah anda kepada Bank? Apabila anda pernah meminjam kredit dari bank, apalagi jika kredit fasilitas KPR, tentu tanah anda akan dibebani Hak Tanggungan. Hak Tanggungan merupakan lembaga jaminan atas tanah yang berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang tentang Hak Tanggungan No.4 .tahun 1996. Bagaiman status tanah jika hutang telah lunas, apakah ada hal yang perlu dilakukan lagi?

Hak tanggungan  (HT) dibebankan dengan menggunakan akta PPAT, yang disebut APHT, yang mungkin juga didahului SKMHT jika tanah yang bersangkutan belum atas nama pemilik baru, (dalam hal tanah tersebut baru dibeli oleh debitur dan masih dalam proses balik nama di kantor pertanahan setempat). Berdasarkan APHT tersebut pembebanan HT akan dicatat dalam buku tanah dan sertifikat tanah juga akan diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan. Sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan akan dipegang bank selama perjanjian kredit berlangsung.

Apabila anda telah melunasi kredit anda, maka hak tanggungan hapus secara hukum, namun secara teknis masih tertulis dalam sertifikat tanah anda. Yang anda harus lakukan adalah menghapus catatan tentang hak tanggungan tersebut dengan cara Roya. Roya artinya pencoretan hak tanggungan karena hutang telah dilunasi.  Untuk melakukan proses roya tidaklah sulit. Ada bank yang mau membantu untuk melakukan pengurusan roya, namun jika tidak anda dapat melakukannya sendiri di kantor pertanahan dimana tanah anda terletak, namun kadang jika ingin lebih praktis anda dapat meminta bantuan notaris/PPAT untuk melakukannya. Syarat-syaratnya: KTP pemilik tanah, sertifikat tanah, sertifikat hak tanggungan dan surat tanda pelunasan dari banK ( Syarat selengkapnya ada di menu FAQ)

Jika anda tidak melakukan roya segera memang tidak berarti bahwa akan berbahaya, tetapi apabila suatu hari anda akan menjual atau menjaminkan lagi tanah anda, maka transaksi itu tidak dapat langsung dilaksanakan karena harus dilakukan proses roya lebih dahulu, tentu akan memperpanjang waktu pengurusan. Jangan sampai anda gagal bertransaksi hanya karena lupa melakukan roya hak tanggungan atas tanah anda.

Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 )
 
< Prev

Legalitas.org

Hukum PertanahanHibah

TENTANG HIBAH (1666-1693 BW)   Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si...
+ Full Story

Another Articles

Add to Google Reader or Homepage Subscribe in NewsGator Online Subscribe in Bloglines Add to netomat Hub Add to Plusmo


I heart FeedBurner

@2007-2009 All rights reserved www.notarisgracegiovani.com