Loading...

World News

Surat dan PerjanjianMembuat Wasiat Bebas Tanpa Batas?

Seorang bapak memiliki 8 orang anak. Ia berencana membuat wasiat yang berisi pembagian...
+ Full Story

Another Articles

Login

Silahkan login untuk dapat memberikan komentar





Lost Password?
No account yet? Register


   Yahoo! Messenger:

g.giovani

Site Statistics

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday14
mod_vvisit_counterYesterday116
mod_vvisit_counterThis week229
mod_vvisit_counterThis month991
mod_vvisit_counterAll77918

show me larger


contact us:
www.smssquare.net
+62-878-852-6-852-1
+62-813-108-6-692-0
+62-21-580-3277

Hibah
(2 votes)
Written by Grace Giovani   
Tuesday, 28 July 2009

TENTANG HIBAH

(1666-1693 BW)  

Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si penghibah, diwaktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan semua benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu (166 BW).

Beberapa ketentuan mengenai hibah :

  1. Menurut 1666 BW, hibah merupakan keperluan sepihak :
    a.  dilakukan dengan cuma-cuma :artinya tidak memerlukan suatu pembayaran atau kompensasi dalam bentuk apapun.
    b.  dilakukan semasa hidupnya, sedangkan hibah yang dicantumkan dalam surat Wasiat disebut Hibah Wasiat.
    c.  tidak dapat ditarik kembali oleh si pemberi hibah.
  2. Dapat diperjanjikan bahwa pemberi hibah akan berhak mengambil kembali hibahnya bila penerima hibah meninggal dunia terlebih dahulu dari pemberi hibah (1672). Hanya saja perjanjian yang demikian hanya boleh bila untuk kepentingan penghibah sendiri (1672).
  3. Hanya dapat terjadi mengenai benda yang sudah ada (1667).
  4. Pemberian harus dengan akta Notaris (1682).
  5. Hibah antara suami istri dilarang (1678).
  6. Hibah dapat ditarik kembali (1688), bila :
    a.  karena tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan.
    b.  jika penerima hibah bersalah karena melakukan atau membantu melakukan pembunuhan atas penghibah atau suatu kejahatan yang lain terhadap si penghibah.
    c.  jika penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelahnya penghibah jatuh miskin. 
  7. Kuasa untuk menerima hibah harus dengan akta otentik. 
  8. Hibah yang berkaitan dengan tanah wajib dinyatakan dalam akta otentik yang dibuat PPAT. 
  9. Sebelum dilakukan hibah perlu dibayar pajaknya terlebih dahulu. 
  10. Cara penghitungan pajak hibah : ((NJOP – NPOPTKP ) x 5% ) x 50%       
    -khusus untuk hibah dari garis keturunan vertikal (ortu ke anak maupun anak ke ortu).
    Sedangkan dari keluarga sedarah lainnya dan orang tidak sedarah dihitung seperti menghitung pajak Jual beli =((NJOP – NPOPTKP ) x 5% )      
Last Updated ( Wednesday, 29 July 2009 )
 
Next >

Legalitas.org

Hukum PertanahanHibah

TENTANG HIBAH (1666-1693 BW)   Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana si...
+ Full Story

Another Articles

Add to Google Reader or Homepage Subscribe in NewsGator Online Subscribe in Bloglines Add to netomat Hub Add to Plusmo


I heart FeedBurner

@2007-2009 All rights reserved www.notarisgracegiovani.com