| Buat Apa Buru-Buru Balik Nama Sertifikat |
| Written by Grace Giovani | |
| Friday, 23 May 2008 | |
|
Hukum Agraria yang berlaku di negara ini bersumber dari hukum adat. Asas terang dan tunai merupakan salah satu asas dari hukum adat, dimana yang berarti jual beli harus dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang (yaitu PPAT, Camat yang merangkap sebagai PPAT) dan harus ada pembayaran atas jual beli tersebut. Apabila kedua syarat tersebut telah dipenuhi baru jual beli tersebut dikatakan sah menurut hukum.Setelah jual beli dilakukan dibuktikan dengan adanya Akta Jual Beli, PPAT berkewajiban mendaftarkan jual beli tersebut ke kantor pertanahan setempat untuk melakukan balik namanya ke atas nama pembeli. Apabila kita membeli tanah tanpa membuat akta PPAT dan tidak dilakukan balik nama maka kita tidak tercantum sebagai pemilik. Tidak ada gunanya kita memegang fisik dari sertifikat, jika nama kita tidak tercantum sebagai pemiliknya. Apalagi jika pembeli telah membayar lunas harga jual belinya, hal ini akan berpotensi merugikan pembeli. Apabila suatu saat penjual meninggal atau hilang (tidak diketahui keberadaannya), maka pelaksanaan jual beli dan balik nama secara resmi akan terhambat, sebab penjual telah meninggal dan tanah tersebut menjadi obyek warisan, sehingga untuk melaksanakan jual beli diperlukan tandatangan seluruh ahli waris dan perlu melalui proses turun waris/balik nama ke atas nama pewaris. Apabila karena suatu hal jual beli belum bisa dilakukan secara resmi dengan akta PPAT (misal harga jual beli belum lunas, belum bersertifikat ), sebaiknya dibuat perjanjian pengikatan jual beli terlebih dahulu jangan hanya memegang kuitansi pembayaran uang muka saja. Demikian pula jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan tanah sebagai warisan, sebaiknya jangan menunggu terlalu lama untuk melakukan balik nama ke ahli waris. Hal ini mungkin tabu bagi sebagian besar masyarakat kita sepertinya ahli waris sangat menginginkan warisan. Namun karena usia manusia tidak ada yang tahu, apabila ternyata salah satu ahli waris juga akhirnya meninggal sebelum dilakukan balik nama, maka proses balik namanya menjadi dua kali, tentu saja memakan waktu dua kali lebih lama dan dana dua kali besarnya.
|
|
| Last Updated ( Thursday, 09 July 2009 ) |
| < Prev | Next > |
|---|










Saya berpraktek di daerah kabupaten, seringkali saya didatangi klien yang datang untuk mengurus jual beli tanahnya hanya dengan bermodalkan PBB dan kwitansi pembayaran yang sudah lama dibuatnya. Mereka biasanya datang untuk melakukan balik nama sertifikatnya. Jual beli yang mereka lakukan belum sah menurut hukum, karena tidak memenuhi asas "terang dan tunai", jual beli tersebut dinamakan jual beli di bawah tangan. Akibat hukum dari jual beli bawah tangan ini cukup merepotkan, terutama di pihak pembeli.





